Dikatakan dia, tindakan menghalang-halangi tersebut tentu saja tidak adil untuk korban. Sebab, mereka juga ingin tahu apa yang disampaikan dalam pemeriksaan.
"Kami selaku korban dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan menyaksikan pemeriksaan oleh pemohon PK. Yang bersangkutan menyatakan bahwa mereka adalah advokat pemohon PK," bebernya.
Oleh karena itu, Pitra mengaku sangat menyesalkan tindakan dari kuasa hukum yang menghalang-halangi dirinya.
"Kita sesalkan tindakan para terpidana yang menghalang-halangi melihat langsung pemeriksaan tempat dari PN Cirebon," sebutnya.
Pitra lantas menyatakan bahwa proses hukum yang tidak adil memang terlihat pada hari ini. Ketika dirinya dihalang-halangi.
BACA JUGA:Institut Teknologi Petroleum Balongan Sukses Helat Wisuda Ke II
BACA JUGA:Unggul dan Berkarakter, Hari Ini 251 Lulusan ITPB Diwisuda
"Anda sudah lihat, mereka menyatakan proses hukum tidak adil. Mereka sendiri lah yang tidak adil dan menghalangi proses keadilan," tandasnya.
Dilanjutkan di; "Ini tidak fair dan tidak adil," tegas Fitra lagi.
Atas dasar itu, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil yang diajukan dari 6 terpidana dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).
"Saya meminta kepada majelis hakim PN Cirebon dan majelis hakim Mahkamah Agung untuk menolak seluruh dalil permohonan PK yang diajukan," bebernya.
BACA JUGA:Cabup Nina Sapa Warga Indramayu Barat, Temui Relawan di Kecamatan Haurgelis
Salah satu dasar pernyataan tersebut dikarenakan dirinya merasa dihalangi ketika memperjuangkan keadilan bagi korban dan tidak bisa diaksesnya pemeriksaan tempat.