RADARINDRAMAYU.ID - Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Vina Cirebon, sempat diwarnai ribut-ribut, lantaran pengacara Pitra Romadoni tidak diberi akses untuk menyaksikan.
Suasana sempat memanas, karena Pitra Romadoni yang juga pengacara Iptu Rudiana merasa tindakan tersebut tidak adil.
Dia menuding bahwa kuasa hukum dari pemohon Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana menutup akses bagi dirinya melihat proses pemeriksaan.
Kendati demikian, suasana sedikit cair ketika Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM bertemu dengan Pitra Romadoni.
BACA JUGA:Kenapa Hari Jadi Indramayu Ditetapkan Tanggal 7 Oktober? Ternyata Ini Alasannya
Toni RM sempat berkelakar dan mengajak Pitra untuk makan bakso, daripada harus ribut-ribu.
"Baso tah? Ayo ngebaso aja? Daripada ribut," seloroh Toni RM, disambut tawa oleh Pitra Romadoni.
Menurut Toni RM, apa yang dilakukan hakim hanya melihat tempat kejadian perkara. Tetapi segala sesuatunya tentu akan diputuskan kemudian dan bergantung pertimbangan dari hakim itu sendiri.
"Itu kan hanya pemeriksaan. Kuncinya kan di hakim. Bantu aparat biar kondusif," sebut pengacara yang berasal dari Kabupaten Indramayu itu.
BACA JUGA:Sejumlah Pengurus Pesantren di Anjatan dan Haurgeulis Doakan Nina-Tobroni Menang Pilkada
BACA JUGA:Keren! Rizky Ridho Raih Penghargaan Atlet Pria Terfavorit di Santini Jebreet Media Awards
Setelah bertemu dengan Toni RM dan suasana sedikit mencair, Pitra Romadoni lantas bergeser dan memberikan keterangan kepada wartawan.
Dia mengaku hadir mewakili korban yakni Iptu Rudiana, dan mewakili juga saksi Aep Rudiansyah, Pasren, serta Abdul Kahfi.
"Hari ini saya ingin memastikan apakah pemeriksaan tempat, pemohon PK menyampaikan keterangan benar atau tidak," kata Pitra kepada wartawan di lokasi.