Senyum Tipis, Presiden Jokowi Tanggapi Beda Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR

Rabu 21-08-2024,21:00 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Yuda Sanjaya

RADARINDRAMAYU.ID - Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) menanggapi beda antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI mengenai revisi UU Pilkada.

Keputusan tersebut terkait dengan syarat partai politik dalam mengusung pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kemudian mengenai syarat usia calon kepala daerah yang mengikuti pemilihan gubernur maupun bupati/walikota.

Saat ditanya mengenai Panitia Kerja (Panja) DPR RI mengenai UU Pilkada, Presiden Jokowi sempat tersenyum tipis mendengar pertanyaan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Laga Persib Vs Arema FC, Teja Paku Alam Kini Balik Lagi dan Tuju Clean Sheet

Dia meminta agar masyarakat menghormati apa yang telah menjadi kewenangan dan keputusan dari lembaga negara.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dipublikasikan laman Sekretariat Kabinet, Rabu, 21, Agustus 2024.

Menurut Jokowi, pengambilan keputusan tersebut adalah proses yang konstitusional dan sudah biasa terjadi di lembaga negara.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tandas kepala negara.

BACA JUGA:Besok Ribuan Buruh Demo, Minta DPR Tak Lawan Keputusan MK, Ini 2 Tuntutannya

Seperti diketahui, rapat Panja RUU Pilkada di DPR RI merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 20, Agustus 2024.

Keputusan dimaksud adalah nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada keputusan nomor 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Syarat partai mengusung pasangan calon di pilkada tingkat kabupaten/kota adalah persentase dari suara sah.

BACA JUGA:Sudah Bisa Dipesan! Tiket Pertandingan Persib vs Arema FC Pekan Ketiga Liga 1 2024/2025 Telah Tersedia

Kategori :