Kisarannya adalah 6,5 sampai dengan 10 persen tergantung jumlah suara sah pada daerah masing-masing.
Sedangkan pada keputusan nomor 70, MK memutuskan mengenai syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun saat ditetapkan.
Keputusan MK tersebut lantas dibahas di Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI.
Rapat itu menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Kemudian terkait syarat usia minimal calon kepala daerah Panja RUU Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni 30 tahun saat dilantik.