Mahasiswa Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas Usai Dugem dan Pakai Narkoba

Selasa 06-08-2024,10:20 WIB
Editor : Leni indarti hasyim

PEKANBARU, RADARINDRAMAYU.ID - Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswa Marisa Putri (21 tahun) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai.

Tindakan Marisa menyebabkan ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46 tahun) tewas.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (5/8).

Alvin menjelaskan, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem. Usai pemeriksaan urine, Marisa dinyatakan positif narkoba.

BACA JUGA:Komunitas Candak Helat Diskusi Publik soal Pilkada

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian, Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) petang.

BACA JUGA:Tukang Kopi Keliling Raup Untung Jutaan Rupiah Sehari, Apa Rahasia Suksesnya?

Mahasiswi semester tiga jurusan psikolog di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini menyampaikan permohonan maafnya.

Dia menyesali perbuatannya. "Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol," katanya sambil menundukkan kepala. (jpnn)

Kategori :