Pemuda Asal Tukdana Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu, Barang Bukti Disimpan di Bawah Lemari

Pemuda Asal Tukdana Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu, Barang Bukti Disimpan di Bawah Lemari

A (22), warga Tukdana yang diciduk polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Seorang pria muda berinisial A, yang dikenal dengan panggilan Bagong (22), berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Tersangka dibekuk saat tengah berada di sebuah saung bambu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor, yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Penyelidikan lantas berlanjut ke kediaman A.

“Penggeledahan di rumah tersangka membuahkan hasil berupa tiga paket besar dan delapan belas paket kecil sabu. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital, plastik klip, serta tas berisi puluhan tabung kecil (centrifuge tube),” ujar AKP Tatang Sunarya, Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, Kamis, 7 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Iseng-iseng Dapat Cuan! Cuma Jawab Kuis Anak SD Dibayar Saldo DANA Gratis Rp472.800, Intip Caranya di Sini!

Seluruh narkotika tersebut disembunyikan dalam wadah bekas margarin yang diselipkan di bawah lemari kamar tidur tersangka. 

Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 37,32 gram dan berat bersih (netto) mencapai 33,72 gram.

Dalam aksinya, A diketahui menggunakan sistem penjemputan sabu di titik lokasi tertentu, berdasarkan peta digital di kawasan Sukagumiwang

Barang tersebut kemudian ia kemas ulang menjadi paket kecil, untuk diedarkan kembali melalui sistem drop point.

“Paket-paket kecil itu kemudian diletakkan di lokasi yang telah ditentukan dan titik koordinatnya dikirim melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka memperoleh imbalan sebesar dua juta rupiah,” ungkap Tatang.

BACA JUGA:Dua Calon Pemain Naturalisasi Baru Bergabung, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Tanpa Ole Untuk R4!

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, A kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat, agar mata rantai peredaran narkoba benar-benar bisa diputus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: