PMI Indramayu Dipulangkan dari Oman, KemenP2MI Tindak Dugaan Perekrutan Ilegal PMI

PMI Indramayu Dipulangkan dari Oman, KemenP2MI Tindak Dugaan Perekrutan Ilegal PMI

PULANGKAN PMI: Menteri P2MI Mukhtarudin, menegaskan bahwa setiap indikasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak prosedural akan ditelusuri secara menyeluruh. -Istimewa-radarindramayu

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID  – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari Oman setelah diduga menjadi korban perekrutan nonprosedural.

PMI bernama Karwati binti Dasta Ali tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (21/2/2026) pukul 14.50 WIB.

Karwati menempuh perjalanan dari Muscat, Oman, dengan transit di Doha, Qatar, sebelum mendarat di Indonesia. Setibanya di bandara, ia langsung diarahkan ke Lounge PMI untuk menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.

Proses tersebut mencakup pendalaman kronologi keberangkatan, pihak yang memfasilitasi penempatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

BACA JUGA:Gathering Team AEROX Hadir kembali, Ratusan Bikers dan Modifikasi AEROX Kepung Jalanan Kota Bandung & Surabaya

Menteri P2MI Mukhtarudin, menegaskan bahwa setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural akan ditelusuri secara menyeluruh.

“Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan Pekerja Migran,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan bahwa negara tidak hanya hadir untuk memulangkan, tetapi juga memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.

Pemulangan Karwati merupakan hasil koordinasi antara KemenP2MI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, serta maskapai dan agensi setempat di Oman.

BACA JUGA:World Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini

Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Muscat, Karwati bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan. Namun, detail persoalan yang dihadapi belum diungkapkan karena masih dalam proses pendalaman.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam tata kelola penempatan PMI, khususnya praktik perekrutan ilegal yang masih terjadi di sejumlah daerah.

Pemerintah menilai jalur nonprosedural rentan menempatkan pekerja dalam kondisi kerja yang tidak sesuai kontrak, minim perlindungan, hingga berisiko terhadap keselamatan.

Sebagai langkah pencegahan, KemenP2MI menyatakan akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menutup celah pelanggaran. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan dan agen perekrut juga akan diperketat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: