Terkait PK Saka Tatal, Hakim Dituntut Miliki Integritas dan Tegakkan Keadilan

Kamis 25-07-2024,18:44 WIB
Editor : Burhanudin

RADARINDRAMAYU.ID - Episode lanjutan proses penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016, yang sejatinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), kemarin, 24 Juli 2024 dibuka kembali melaui upaya Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan kuasa hukum Saka Tatal dengan dasar 8 novum, yakni: 

1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum, 

2. Foto Vina di RS dan bukti visum,

3. Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung,

4. Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan, 

5. Bukti motor Eky lecet yang mengindikasikan ada kecelakaan,

6. Rekaman Liga Akbar yang berisi bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana, 

7. Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum, yang menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation, sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan,

8. Keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Pertamina di Lombang Sebulan Lalu, Apa Kabar Dana Ganti Rugi?

Terlepas apakah 8 novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam persidangan Peninjaun Kembali (PK), nantinya akan terbukti atau tidak dalam proses peradilan, langkah atau upaya hukum PK yang dimohonkan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Apabila dikaji dari perspektif yuridis lebih berdasar dan arif dari pada legal opinion, debat dan adu argumentasi antara sesama akademisi, lawyer, dan APH lainnya yang hanya dibangun dengan asumsi, hipotesa dan diluar anasir fakta hukum serta lebih cenderung mengedapankan ego sentris. 

Kondisi tersebut terus bergulir di ruang publik melalui medsos. Tentu tidak hanya akan memunculkan spekulasi liar tetapi sekaligus akan menyesatan pandangan netizen dan masyarakat yang kurang memahami hukum.

BACA JUGA:Bupati Nina Hadiri Gerakan Pangan Murah dan Khotmil Qur'an di Krangkeng

Seseru apapun pertentangan yang mereka perdebatkan di ruang publik, tidak punya daya apapun untuk mengubah apa yang telah menjadi putusan pengadilan terkait perkara Vina.

Kategori :