Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020

Selasa 16-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Burhanudin
Editor : Burhanudin

"Bahwa pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," jelas Arief. 

Kategori :