"Bahwa pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," jelas Arief.
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020
Selasa 16-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Burhanudin
Editor : Burhanudin
Kategori :
Terkait
Kamis 12-09-2024,12:00 WIB
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pemkab Indramayu Menuju WBK dan WBBW
Kamis 15-08-2024,20:24 WIB
Sempat Ricuh, Seorang Wartawan Nyaris Dikeroyok Pendemo
Kamis 01-08-2024,11:19 WIB
Forum Indramayu Menggugat Berdemonstrasi di Kejari Minta Panji Gumilang Ditangkap
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,11:14 WIB
3 Pemain Ini Diprediksi Bisa Jadi Kunci Kemenangan Indonesia Atas Australia! Ada Pemain Naturalisasi Baru?
Selasa 26-11-2024,18:30 WIB
D'Leanu Arts Akui Tidak Akan Tolak Tawaran Naturalisasi Indonesia, 'Saya Terbuka Untuk Itu'
Rabu 27-11-2024,03:56 WIB
Dilema Kevin Diks, Tetap di FC Copenhagen Dapat Bonus Tiket UCL 2025, Atau Pindah Ke Bundesliga Jerman?
Selasa 26-11-2024,12:15 WIB
Kevin Diks Undang Jurnalis Denmark Nonton Laga Indonesia Vs Bahrain, 'Saya Ingin Kalian Rasakan Atmosfer GBK'
Selasa 26-11-2024,16:06 WIB
Pakai Sebagian Besar Pemain U22, Pengamat Puji Langkah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024: 'Pengalaman Berharga'
Terkini
Rabu 27-11-2024,10:42 WIB
Media Vietnam Panas karena Disindir Asnawi Mangkualam: 'Ambisi Indonesia Akan Sulit Terwujud'
Rabu 27-11-2024,09:02 WIB