"Bahwa pasal yang disangkakan terhadap Tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," jelas Arief.
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di Kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu 2020
Selasa 16-07-2024,21:28 WIB
Reporter : Burhanudin
Editor : Burhanudin
Kategori :
Terkait
Kamis 12-09-2024,12:00 WIB
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pemkab Indramayu Menuju WBK dan WBBW
Kamis 15-08-2024,20:24 WIB
Sempat Ricuh, Seorang Wartawan Nyaris Dikeroyok Pendemo
Kamis 01-08-2024,11:19 WIB
Forum Indramayu Menggugat Berdemonstrasi di Kejari Minta Panji Gumilang Ditangkap
Terpopuler
Sabtu 09-11-2024,14:30 WIB
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang: Shin Tae-yong Sebut Jepang Lebih Unggul, Begini Strateginya!
Sabtu 09-11-2024,01:24 WIB
AKHIRNYA! Kevin Diks Sudah Disumpah, Resmi Jadi WNI, Simak Kata-katanya Ini
Sabtu 09-11-2024,11:28 WIB
Terungkap Naturalisasi Kevin Diks Mulus! Ada Striker yang Sedang PSSI Gaet untuk Naturalisasi Selanjutnya
Terkini
Sabtu 09-11-2024,21:00 WIB
PSSI Jamin Keamanan Suporter Jepang dan Arab Saudi yang Hadir di Stadion GBK
Sabtu 09-11-2024,20:03 WIB
Calvin Verdonk Tak Sabar Hadapi Koki Ogawa di SUGBK dalam Laga Timnas Indonesia VS Jepang
Sabtu 09-11-2024,20:00 WIB
Calvin Verdonk OTW Ke Indonesia Hari Minggu, Akui Sudah Tak Sabar Main Lawan Jepang
Sabtu 09-11-2024,19:05 WIB
Rafael Struick Pilih Brisbane Roar dan Tinggalkan ADO Den Haag, Demi Menit Bermain Lebih Banyak!
Sabtu 09-11-2024,18:08 WIB