CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Desa Palimanan Barat lagi dibuat heboh. Setelah ramai rencana pembongkaran warung remang - remang (Warem) oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kali ini, Kuwu Desa Palimanan Barat berinisial SN (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Sosok kepala Desa itu, tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni berinisial PR (20), AR (20) di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dede Hendrawan didampingi, Wakasat Narkoba AKP Rifyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, pria berinisial PR telah menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik turun ke lapangan.
"Kita memantau PR hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat kalau PR akan menggunakan narkotika sabu-sabu, baru kita grebek di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat," paparnya.
BACA JUGA:PPK Kroya Gencarkan Sosialisasi Pilkada di 2 Desa
Benar saja, saat penggrebekan itu, PR sedang menggunakan sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Ya, dua orang itu adalah AR dan SN. Mereka pun dilakukan pengledahan, benar saja ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan pipet kaca.
"Awalnya kita hanya menargetkan PR, ternyata pas penggrebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat Desa (Kuwu, red). Tepatnya, pada tanggal 25 Juni, setelah ditangkap kita bawa ke Mako Polresta Cirebon," katanya.
Pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Hasil pemeriksaan itu, SN (Kuwu,red) berperan yang mempunyai uang, kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp 1,5 juta. Setelah mendapat barang sebanyak 1 paket, kemudian dipakai bersama-sama.
"Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B masi dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia warga Kabupaten Cirebon," jelasnya.
BACA JUGA:Kuwu Desa Tinumpuk Tinjau Normalisasi Sungai Pasca Banjir
Kepada penyidik, SN mengaku baru kedua kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Katanya, itu berawal dari rasa ingin tahu rasa menikmati narkotika jenis sabu-sabu.
"Pengakuannya berawal dari ingin coba-coba. Tidak ada maksud lain. SN mengaku baru dua kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)