RADARINDRAMAYU.ID - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu berinisial Csm ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembuatan sarana wisata berupa tebing air terjun buatan di Kelurahan Bojongsari Indramayu tahap 5 tahun 2019.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetyo dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlevi pada jumpa pers, Kamis 4 Juli 2024.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu sebenarnya terjadi pada lima tahun yang lalu.
BACA JUGA:DPP Golkar Tugaskan H Cecep Balon Bupati Indramayu
Setelah penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, baru ada titik terang keterlibatan tersangka Csm dalan mempermainkan anggaran negara.
Penyidik terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka, karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk pemeriksaan lanjut, kata dia tersangka kita titipkan penahannya ke Lapas Indramayu sambil proses hukum lebih lanjut.
Diakuinya, dalam dugaa. kasus tindak pidana korupsi yang satu ini ada indikasi tersangka lain ikut terseret dalam proyek pembuatan sarana wisata yang kini kondisinya rusak parah.
Bahkan tidak lagi berfungsi sebagai wahana wisata yang sebelumnya bakal menjadi kebanggan masyarakat Indramayu.
BACA JUGA:Sapanduk Bacawabup Ady Setiawan Marak, Publik Menanti Nama Setiawan
"Kemungkinan ada tersangka lain yang akan terseret. Karena proyek yang satu ini melibatkan banyak orang," katanya.
Ditambahkannya, bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun dalam pembuatan proyeknya itu ada indikasi ketidaksesuaian antara harga dan volume.
"Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka Csm disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
BACA JUGA:Jabar Rumah bagi Pabrik Sel Baterai Terbesar dan Pertama di Asia Tenggara