Suami Hj Nurkomala yang juga pendiri Baro Meter Center (BMC) ini menjelaskan, wewenang sebagai anggota MPR RI secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.
“Sebagai anggota MPR RI, juga dituntut untuk mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Karena itu kedepan, melalui kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar, Bambang Hermanto berusaha optimal menumbuhkan keyakinan dan kesadaran bahwa Pancasila, UUD Negara RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan acuan yang sepatutnya menginsipirasi seluruh pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu agar tugas dan tanggungjawab baik sebagai anggota DPR maupun MPR dapat terlaksana dengan baik,” pintanya. (adv)