Bambang Hermanto Dilantik Menjadi Anggota MPR RI

Jumat 18-12-2020,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

H BAMBANG HERMANTO SE menempati kursi baru sebagai anggota MPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menggantikan H Daniel Mutaqien Syafiuddin ST yang maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Indramayu.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memandu sumpah atau janji Bambang Hermanto beserta lima anggota lainnya, di Ruang Delegasi Pimpinan MPR Rl Plaza Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (17/12).

Pengambilan sumpah dilakukan dalam suasana khidmat mengikuti protokoler pencegahan Covid-19 dengan jumlah undangan terbatas.

“Semoga tugas dan kewenangan konstitusional Majelis tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab,” kata Bamsoet seusai melantik PAW anggota MPR RI.

Bambang Hermanto menyatakan rasa syukurnya telah dilantik menjadi anggota MPR RI. Setelah pada Senin (7/12) lalu, kader Partai Golkar dari Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) itu diambil sumpah janjinya sebagai anggota DPR RI.

Suami Hj Nurkomala yang juga pendiri Baro Meter Center (BMC) ini menjelaskan, wewenang sebagai anggota MPR RI secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.

“Sebagai anggota MPR RI, juga dituntut untuk mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Karena itu kedepan, melalui kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar, Bambang Hermanto berusaha optimal menumbuhkan keyakinan dan kesadaran bahwa Pancasila, UUD Negara RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan acuan yang sepatutnya menginsipirasi seluruh pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu agar tugas dan tanggungjawab baik sebagai anggota DPR maupun MPR dapat terlaksana dengan baik,” pintanya. (adv)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s
Tags :
Kategori :

Terkait