Polresta Cirebon Tangkap 2 Pelaku, Ternyata Sempat Ajak Makan Siang sebelum Eksekusi Indah Fitriyani

Sabtu 11-05-2024,12:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Polresta Cirebon berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, jenazah Indah ditemukan mengapung tanpa busana di sebuah sungai atau irigasi di Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno SH SIK MH mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya meringkus dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban dan dibuang ke sungai atau irigasi di Desa Tegalgubug Lor, Arjawinganun.

Dijelaskan Hario Praseyto Seno, kedua pelaku berinisial CH (23) dan FH (21) diamankan pada Jumat dini hari, 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, sementara FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Kesiapan Asrama Haji, Kapolres Siap Berikan Layanan Terbaik pada Calon Jamaah Haji

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku diketahui sempat mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumah salah satu pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri.

CH dan FH disebut-sebut sempat merudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.

Mengetahui korban meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazah ke karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumah. Hingga akhirnya jenazah ditemukan mengambang di sungai Tegalgubug Lor pada Minggu (5/5/2024).

BACA JUGA:Hati-hati! Modus Baru Peredaran Sabu-sabu di Cirebon

“Kami juga menyita barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya kepada media, Jumat, 10 Mei 2024.

Pihaknya mengakui, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah pelaku yang berinisial CH merupakan residivis. Selain itu, petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan atau ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya identitas korban berawal dari pihak keluarga yang merasa kehilangan dan dibarengi beberapa kejanggalan. Bermula dari korban meng-upload percakapan pesan WhatsApp dengan atasannya.

Percakapan itu menunjukan kalau anak ketiga dari 7 bersaudara itu sedang sakit dan izin tidak masuk kerja untuk hari berikutnya. Pada hari berikutnya, status WhatsApp itu kemudian dibaca oleh kakak kandung Indah.

BACA JUGA:Motif Kesal Korban Minta Bayar Dulu, Korban Dibunuh

Kategori :