Punya Bukti Istri Selingkuh, AR Pelaku Bakar Istri Ditahan di Polresta Cirebon

Jumat 03-05-2024,14:27 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cep)

Kategori :