Tragedi Berdarah di Palestina: Lebih dari 15.000 Korban Tewas Akibat Serangan Israel

Rabu 29-11-2023,11:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Dalam pandangan para ahli, komunitas internasional harus berperan proaktif dalam mengidentifikasi tersangka pelaku utama dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum timbal balik. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya pelanggaran kemanusiaan pada masa mendatang.

BACA JUGA:DPP AMSI Deklarasi Dukung Prabowo- Gibran

BACA JUGA:PT Mutiara Utama Energi Indramayu Salurkan Elpiji Nonsubsidi bagi Masyarakat

“Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan seperti itu. Kejahatan tersebut berada di bawah yurisdiksi universal, yang artinya pengadilan di negara mana pun dapat menggunakan wewenang mereka untuk mengadili pihak yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan dan negara tempat kejahatan tersebut dilakukan,” katanya.

Pada titik ini, keadilan adalah esensi yang sangat dibutuhkan bagi para korban yang telah menderita, dan langkah-langkah menuju pemulihan dan kebangkitan wilayah tersebut harus didorong dengan kebijaksanaan dan kepedulian terhadap manusia dan martabat kemanusiaan, tanpa melupakan upaya untuk memastikan perlindungan bagi generasi mendatang.

Semoga keadilan dan perdamaian dapat segera diwujudkan dalam pertarungan mendesak untuk mengakhiri siklus kekerasan yang merenggut nyawa dan harapan bagi banyak jiwa yang tak berdosa.(ant)

Kategori :