
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut adalah penjara, dengan rentang hukuman yang bervariasi antara 1 hingga 20 tahun,” tegas AKBP M. Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Sabtu (7/10/2023).
Dengan demikian, Operasi Pekat II Lodaya tahun 2023 yang digelar oleh Polres Indramayu berhasil membongkar sejumlah kasus kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:5 Manfaat Luar Biasa Seafood, Menjaga Kesehatan Jantung hingga Kulit
“Harapannya, aksi ini juga menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. ***