
Fahri mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara tatap muka/transaksi langsung. Sedangkan tersangka obat keras tertentu, sebagian besar dengan cara COD.
BACA JUGA:Selamat, Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
BACA JUGA:Bacaleg DCS Masih Bisa Berubah
Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun.