Ngeri! Kasus Narkoba Terus Merajalela. Kali Ini Merambah 17 Kecamatan

Senin 21-08-2023,19:45 WIB
Reporter : Utoyo Prie Achdi
Editor : Leni indarti hasyim
Ngeri! Kasus Narkoba Terus Merajalela. Kali Ini Merambah 17 Kecamatan

Fahri mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan cara tatap muka/transaksi langsung. Sedangkan tersangka obat keras tertentu, sebagian besar dengan cara COD.

BACA JUGA:Selamat, Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri

BACA JUGA:Bacaleg DCS Masih Bisa Berubah

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun.

Kategori :