INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU. ID - Bawaslu RI telah mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023, pada tanggal 18 Agustus 2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut, calon anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terpilih, semuanya laki-laki. Tidak ada keterwakilan perempuan.
Adapun kelima calon anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu terpilih (sesuai nomor urut) adalah Ahmad Tabroni, Dede Irawan, Ivan Sagito, Mohamad Saprudin, dan Supriyadi.
Dari kelima orang tersebut ternyata hanya satu orang yang merupakan muka lama (incumben), yakni Supriyadi.
BACA JUGA:Persib Bandung Belum Meyakinkan di Liga 1, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:TK Hidayatushibyan Tanamkan Budi Pekerti lewat Dongeng
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat, Darwinih, mengaku kecewa.
"Kami dari KPI Jawa Barat sebelumnya sudah mendatangi Bawaslu RI, dan berharap masalah keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan Bawaslu jangan diabaikan. Tapi ternyata hasilnya seperti ini, " ungkapnya.
Dikatakan, sudah jelas tidak menyikapi pengaduan masyarakat yang masuk pada Bawaslu RI terkait kuota keterwakilan peremuan.
Keputusan yang diambil juga tidak berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ).
BACA JUGA:Meraih Merdeka Bersama AHASS: Program Spesial Servis Sepeda Motor Honda untuk Merayakan Kemerdekaan
BACA JUGA:Cerita Kanzha yang Nyaris Jadi Korban Bandai Panas Korea Selatan, Saat Ikut Jambore Dunia
Juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa “ tim selesksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.
Dan ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa “nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % ( tiga puluh persen ).
Kenudian diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa ( c ). Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
"Hasil pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota pada tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu RI, untuk Provinsi Jawa Barat dari 127 calon yang lolos, hanya 13 perempuan yang menduduki komposisi 5 besar. Itu juga tersebar di 11 kabupaten/kota. Berarti ada 17 Kabupaten/ kota yang tidak ada komposisi keterwakilan perempuannya, " tegas Wini.
BACA JUGA:MANTAP! Kelurahan Kalijaga Dipilih Jadi Pilot Project Kampung Bebas Narkoba
BACA JUGA:Libur HUT RI ke 78 , BPTAGS Cirebon Gelar Perlombaan di Goa Sunyaragi
Melihat proses seleksi calon Bawaskab Kabupaten/kota, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan amanat Undang-undang pemilu no. 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012 dan pedoman pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028.
"Juga tidak adanya tanggapan dari Bawaslu RI atas aduan dari masyarakat, ini bukti kemunduran demokrasi dan diskriminasi terhadap hak konstitusi terhadap perempuan, serta bentuk ketiakadilan terhadap akses kesetaraan," tanbahnya.
Terkait dengan keterwakilan perempuan, mbak Mike Verawati Tangka selaku Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia, sudah melaporkan secara resmi ke DKPP RI.
BACA JUGA:Cegah Karhutla Jatimunggul, Polisi Siapkan Langkah Antisipasi