"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," tandasnya.
BACA JUGA:Mobil Konsep BEV Daihatsu VIZION–F Tebar Pesona di GIIAS 2023
BACA JUGA:Ribuan Nelayan Indramayu Demo, Protes Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Nelayan