INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas ternyata masih rendah. Masih banyak yang melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Indikasinya, dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar Satlantas Polres Indramayu selama 14 hari, 10-23 Juli 2023, ratusan pelanggar berhasil terjaring.
Operasi Partuh Lodaya 2023 ini merupakan upaya yang dilakukan oleh kepolisian guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dalam operasinya, petugas secara berkeliling melintasi jalur-jalur utama yang sering dilalui kendaraan. Diantaranya di persimpangan, jalan protokol, dan ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Terlalu! Remaja Kakak dan Adik Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri Selama Bertahun-tahun
BACA JUGA:Bupati Nina Ajak Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Selama razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo Setyawan menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2023 dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Lodaya tersebut, diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan. Sehingga tingkat kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berkendara meningkat.
“Dari hasil operasi hingga saat ini, ratusan pelanggar lalu lintas berhasil terjaring. Sebanyak 675 pelanggar dikenakan tilang elektronik, dan 2.901 dikenakan teguran," kata Bagus Yudo, Minggu 16 Juli 2023.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persib Bandung vs Dewa United : Ezra Walian Selamatkan Persib dari Kekalahan
BACA JUGA:Petani Garam Usul Standarisasi Harga, Tak Perlu Tinggi Asal Manusiawi
Bagus mengungkapkan, jumlah pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua atau motor sebanyak 654 pelanggar, dan sisanya kendaraan roda empat.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising/brong, serta pengemudi di bawah umur.
Terhadap para pelanggar, kepolisian melakukan tindakan dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti tindakan tilang elektronik. Sedangkan lainnya diberikan teguran lisan sebagai bentuk edukasi dan pengingat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas.