INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID –Kabupaten Indramayu sebenarnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016
Namun dalam pelaksanaannya ternyata perda ini belum efektif. Terbukti masih banyak orang yang sembarangan merokok, bahkan di tempat yang sebenarnya merupakan kawasan tanpa rokok.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibuka oleh Pj Sekda Ir Aep Surahman di ruang rapat Setda Indramayu, Selasa, (11/07/2023).
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan dan deklarasi komitmen penegakan Perda KTR di Kota Mangga. Pj Sekda Aep Surahman melakukan penandatanganan guna mendukung Perda KTR untuk terus ditegakkan dan berikan sanksi yang melanggar.
BACA JUGA:Hari ke-12 Pemutakhiran, Kader Pendata BKKBN Temui 5,58 Juta Keluarga di Indonesia
BACA JUGA:Semester Pertama, Penjualan Pupuk Subsidi di Indramayu Lebih Dari 50 Persen
Disusul Kepala Dinas Kesehatan dr Wawan Ridwan, Dr Indra Ruswadi (ketua panitia), aktivis dari Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (Istar), Soimalia Mahar. SH, H Adun Sastra SH MH (unsur wartawan Indramayu), Wawan Sugiartoi STP (LSM), dan unsur lainnya. Tampak hadir pula dan sekaligus pemateri dalam rapat koordinasi penegakan Perda KTR adalah dr. Abdilah ahsan dari ITCRN- FEBS UI.
Kemudian dilanjutkan pembacaan deklarasi komitmen penegakan Perda KTR oleh Rohmani Sugeng (Satpo' PP). Mereka menyatakan kebulatan tekad untuk menegakan Perda KTR di Indramayu. Bahkan siap melakukan edukasi tentang bahaya rokok kepada masyarakat.
Ketua panitia Dr Indra mengaku prihatin Perda KTR yang ada saat ini dinilai belum diterapkan secara maksimal. “Indramayu sebenarnya sudah memiliki Perda KTR, sejak lama, tapi penerapannya masih belum maksimal. Masih banyak yang merokok seenaknya, termasuk di tempat yang merupakan KTR,”jelas Indra.
PJ Sekda Aep menyambut baik dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Indramayu. Melalui Petda KTR yang sudah ada, kita harus bersama_sama mendukung peraturan yang sudah ada.
BACA JUGA:Besok Gelar Unras Jabar Ngadat, PPKIB dan CDPOB se-Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya
"Silakan merokok tapi harus pada tempatnya.Bukan tidak boleh merokok, akan tapi mengurangi dan merokok pada tempat nya,"jelas Aep.
Menurutnya, kebiasaan merokok itu hanya mengakibatkan penyakit, namun dari rokok itu memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Juga memberikan retribusi yang cukup besar bagi negara.
Sehingga, kata dia, sepertinya tidak mungkin kita melarang merokok tapi paling tidak mengurangi."Kami minta kepada semua pihak. Agar menaati aturan yang sudah ada. Jangan merokok sembarangan,"pungkasnya. (Oni)
BACA JUGA:Jumlah Bacaleg Berpotensi Berkurang, Ini Penyebabnya