Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
BACA JUGA:Peluncuran Resmi Suzuki New XL7 HYBRID, SUV Keluarga Aktif yang Ramah Lingkungan