INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Mencuatnya desakan penyertaan modal atau dana talangan untuk BPR KR Indramayu kepada Pemda Indramayu. Agar persoalan kredit macet senilai Rp 230 miliar, bisa segera diatasi itu tidak semudah yang kita bayangkan.
Sejumlah aspek juga harus dipertimbangkan oleh Pemda Indramayu selaku pemilik modal. Baik dari aspek yuridis atau peraturan perundang-undangan yang ada maupun aspek lainnya.
Sehingga jangan sampai dalam penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah. Atas persetujuan Bupati Indramayu, Nina Agustina, justru menimbulkan masalah hukum baru.”Ini perlu kehati-hatian dari semua pihak. Kita niatnya baik untuk menolong nasabah, tapi jika prosedurnya salah akan membuat persoalan hukum baru.
Bukan hanya untuk bupati, tapi pihak DPRD yang menyetujui juga akan menimbulkan sebuah persoalan hukum baru. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Aji Prasetya,dalam wawancara khusus, Rabu, 12/4)2024.
BACA JUGA:Itjen Kemendagri: Penyertaan Modal kepada BPR Jangan Salah Langkah, Tak Mudah dan Harus Berproses
BACA JUGA:Musala Bersiap Semarakkan Pawai Takbir Keliling
Menurutnya, pihaknya mengingatkan kepada Pemda dan DPRD Indramayu supaya lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan. Dia menyampaikan hal ini karena menjadi kewajiban saya untuk membantu pemerintah daerah, tidak ada kepentingan lain.”Aspek yuridis harus dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan. Tanpa melihat itu akan berakibat hukum dikemudian hari,”imbuhnya.
Ditambahkannya, pada prinsipnya terkait masalah penyertaan modal, talangan atau apapun bentuknya adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun harus dilakukan secara cermat dan hati-hati
Disamping itu, lanjut dia, tentu saja Hrus sesuai dengah regulasi yang mengaturnya. Juga diperlukan mekanisme, kajian analisa investasi supaya penyertaan modal iti tidak menimbulkan masalah hukum.
“Apa yang disampaikan dari Itjen Kemendagri agar dalam penanganan BPR harus berhati-hati. Karena uang yang akan digelontorkan adalah uang negara. Yang pastinya harus jelas manfaat dan pertanggungjawbannya,”jelas pria berpenampilan kalem ini.
BACA JUGA:Sejumlah Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Kredit Macet BPR KR
BACA JUGA:Kredit Macet di BPR KR, Tabungan Siswa RA Minta Dicairkan sebelum Lebaran
Dari catatan penulis bahwa Kejari Indramayu dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini telah menahan Dua tersangka. Yakni Dirut BPR KR Indramayu S dan debitur Nakai D yang dalam waktu dekat dugaan kasus tidak pidana korupsi segera disidangkan oleh Kejati Bandung.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 itu diperuntukanuntuk setiap orang. Baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. Hal ini jelas adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut, namun rasa keadilan dan memanfatan hukum bagi nasabah juga jadi prioritas Pemda Indramayu. (dun)
BACA JUGA:Bupati Nina Terima Kunjungan Bupati Kuningan