Itjen Kemendagri: Penyertaan Modal kepada BPR Jangan Salah Langkah, Tak Mudah dan Harus Berproses

Itjen Kemendagri: Penyertaan Modal kepada BPR Jangan Salah Langkah, Tak Mudah dan Harus Berproses

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Arsan Latif berbincang dengan Bupati Nina terkait dampak yang timbul dari penyertaan modal BPR KR Indramayu di Jakarta, belum lama ini-Adun Sastra -Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kasus kredit macet sebesar Rp 230 miliar akibat ulah ratusan debitur BPR KR yang tidak mau mengembalikan simpanan tabungan dan deposito kini membuat sengsara para nasabah. Upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera mengatasi persoalan tersebut terus dilakukan. 

Dari mulai pembentukan Satuan Petugas Khusus (Satgasus) guna melakukan penagihan ke nasabah yang terlibat kredit macet. Bahkan meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak mau membayar kreditnya kepada BPR KR.

Sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemda Indramayu  adalah upaya terakhir apabila nasabah sudah tidak punya niatan baik. Terutama untuk melunasi simpanan tabungan dan deposito yang milainya miliaran rupiah.  

Tuntutan nasabah melalui DPRD Indramayu terkait desakan agar adanya penyertaan modal atau dana talangan yang harus dilakukan oleh Pemkab Indramayu selaku pemilik modal pada Perumda atau pemegang saham. Juga tidak semudah kita mengembalikan telapak tangan. 

BACA JUGA:Musala Bersiap Semarakkan Pawai Takbir Keliling

BACA JUGA:Waduh! Istrinya Andre Taulany Jadi Sorotan Netizan, Gara-gara Bahasanya Kasar 'Sindiran untuk Seorang'

Karena kalau Pemda Indramayu salah dalam mengambil langkah akan berdampak pada persoalan hukum baru.  Seperti yang  disampaikan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Arsan Latif  

Dia menilai penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja  Indramayu tak semudah membalikkan telapak tangan.

Dalam mewujudkan penyertaan modal misalnya, dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan harus sangat hati-hati.

Tahapan yang dimaksud, kata dia, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Bahu Jalan Pantura Tidak Tersentuh Perbaikan

BACA JUGA:PLTU Indramayu Bukber Stake Holder dan Santuni Anak Yatim

Dijelaskannya, dalam Permendagri tersebut telah diatur soal penyertaan modal yang selanjutnya disebut sebagai investasi daerah.

"Sebelum penyertaan modal dilakukan harus dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi. Setelah analisis selesai baru dilakukan perencanaan penganggaran. Selesai disitu, tidak, sebab ada hal lain yang harus dicermati,"jelasnya dalam siaran persnya, kemarin setelah Pemda Indramayu meminta petunjuk dalam penyertaan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: