INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Dugaan kasus korupsi di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) terus mencuat ke permukaan. Satu persatu otak dibalik kredit macet yang nilainya fantastis Sp 141 miliar itu mulai terkuak.
Dari mulai melibatkan oknum pejabat di Lingkungan OJK, kalangan politisi hingga menyeret sejumlah nama ASN yang ikut menikmati dana di bank plat merah milik Pemda Indramayu. Mereka (ASN, red) ikutan dalam putaran kredit macet yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Kredit macet yang uangnya dijadikan bancakan oleh kelompok orang tak bertanggungjawab itu terjadi sebelum zaman Pemerintahan Bupati Hj Nina Agustina. Para debitur bermasalah itu mayoritas para pemborong atau pengusaha.
Bahkan yang jadi miris adalah ada nama sejumlah ASN dalam kredit macet. Terlepas hanya sebagai nama saja dalam proses kredit, namun mereka tetap ikut serta dalam pemufakatah jahat.
BACA JUGA:Adanya Layanan Pengaduan BPR KR Indramayu, Nasabah Berharap agar Uang Bisa Cair
BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang
Tak heran apabila Bupati Nina Agustina merasa geram dengan permainan mereka yang sudah jelas merusak tatanan perbankan. Kemarahan Nina cukup beralasan sebab kredit macet BRP KR yang ditemukan angkanya cukup fantastis yakni Rp141 miliar
Guna membongkar kasus ini, Nina pun langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR Karya Remaja.
Nina menjelaskan Satgas tersebut bertugas untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluruh debitur bermasalah di BPR KR.
Hal ini dilakukan agar bank milik Perumda Pemkab Indramayu itu tetap jalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”Yang jelas saya akan terus usut kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggungjawab,”tegas Bupati pilihan rakyat yang diusung PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
BACA JUGA:Somasi Kedua Tak Digubris, Kuasa Hukum BPR KR Ancam Lelang Agunan Debitur Nakal
Pihaknya sangat serius menangani kredit macet ini. Karena menyangkut keberlangsungan BUMD dan paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan," tegas Nina.
Untuk diketahui bahwa jumlah debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp141 miliar adalah sebanyak 201 orang.
Kredit macet diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya. Mereka sudah benar-benar merusak perekonomian masyarakat. Sehingga para nasabah yang akan mencairkan uang ke BPR KR juga tidak bisa dicairkan.