INDRAMAYU , RADARINDRAMAYU.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan k asus pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (coklit) tembak di Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu. Coklit tembak itu dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar Juklak dan Juknis.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, temuan tesebut telah disampaikan ke pihak KPU Indramayu, agar segera dilakukan saran dan perbaikan.
“Setelah kami berkirim surat ke KPU Indramayu, sekarang sudah ada jawaban dan sudah diperbaiki," kata Nurhadi, di sela-sela kegiatan bimbingan teknis terhadap Panwascam se-Indramayu, Jumat , 10 Maret 2023.
BACA JUGA:Para Mantan Kuwu Dukung H Kasan Basari Sebagai Pengganti Lucky Hakim
BACA JUGA:ODGJ Berhak Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024
Nurhadi tidak menyebut jumlah pasti berapa pemilih yang dilakukan praktik Coklit tembak tersebut. Menurutnya, praktik itu terjadi di sekitar 28 desa di Kabupaten Indramayu.
Nurhadi mengungkapkan, d ari hasil penelusuran Bawaslu Indramayu, Pantarlih yang melakuman pelanggaran, diketahui melakukan pencoklitan dengan tidak memasang stiker pada rumah pemilih yang sudah dicoklit.
Selain itu, ada pula Pantarlih yang belum melakukan coklit namun rumah pemilih yang bersangkutan sudah dipasangi stiker. Bawaslu Indramayu me nye but temuan pelanggaran itu dengan Coklit Tembak.
Meski demikian Nurhadi menyambut baik respon cepat yang dilakukan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut dengan segera melakukan perbaikan.
BACA JUGA:Harga Telur Merangkak Naik Jelang Ramadhan
BACA JUGA:Gerindra Tegaskan Akan Usung Kader Sendiri. Bantah Dukung Kader Luar Sebagai Pengganti Lucky Hakim
"Jadi setiap ada dugaan pelanggaran itu kan kami melakukan saran perbaikan dahulu," ujar dia.
Nurhadi menambahkan , jika tiga hari setelah saran dan perbaikan tidak ditindaklanjuti , m aka Bawaslu akan meningkatkan status temuan tersebut menjadi penanganan pelanggaran.
"Jadi upaya pencegahan dulu dengan saran perbaikan. Selama bisa diperbaiki ya tidak kami tingkatkan menjadi mekanisme penanganan pelanggaran . Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, tentunya akan menjadi penanganan pelanggaran, " tegas nya.