Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Kabupaten Indramayu Buka Posko Layanan Pengaduan THR dan BHR

Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Kabupaten Indramayu Buka Posko Layanan Pengaduan THR dan BHR

LINDUNGI: Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain memberikan keterangan terkait posko aduan THR dan BHR, Kamis (5/3/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja/ buruh di Kabupaten Indramayu dalam pemenuhan haknya pada hari raya idulfitri 1447 H, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu membuka posko pengaduan Tunjang Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir untuk layanan angkutan pada perusahaan berbasis aplikasi di Kabupaten Indramayu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Endang Ismayanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Lutfi Alharomain, mengatakan setiap tahun Dinas Ketenagakerjaan membuat surat edaran yang berkaitan dengan THR dan BHR baik itu untuk pekerja maupun untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Itu hal yang mutlak dibuat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu karena kami sudah menerima surat dari Kementrian Ketenagakerjaan dan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat juga ada,” ucap kata Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).

Dengan telah diterimanya surat edaran tersebut, selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu  membuat surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu, selanjutnya akan disosialisasikan ke perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Es Kacang Hijau Legendaris Jadi Menu Favorit Berbuka Warga Terisi

Lutfi menjelaskan berdasarkan surat dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat, pihaknya membuka posko konsultasi dan pengaduan THR dan BHR tahun 2026 dibuka sejak tanggal 2–27 Maret 2026, yang bisa digunakan baik itu pekerja/ buruh perusahaan dan pengemudi atau kurir layanan angkutan  berbasis aplikasi untuk mengadu apabila hak-haknya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Mangga barangkali ada perusahaan yang bandel atau ada buruh yang merasa tidak diberi hak-haknya bisa datang ke posko pengaduan kami di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Berdasarkan surat dari Kementrian Ketenagakerjaan maksimal atau paling lambat pemberian THR dan BHR maksimal H-7 idulfitri dari pihak perusahaan ke para pekerja. Bahkan Disnaker Kabupaten Indramayu sendiri sudah memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Indramayu agar dalam pemberian THR bagi pekerja dan BHR bagi pengemudi atau kurir layanan angkutan berbasis aplikasi dimulai sejak H-14 idulfitri.

“Sejak H-14 sudah mulai diberikan batas maksimal paling lambat H-7. Kami akan kawal itu karena ini aturan dari pemerintah, ketika ada perusahaan yang bandel tidak mengikuti intruksi pasti akan dikenakan sanksi,” jelas Lutfi.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Lucky Sidak di Pasar Mambo, Minta Data Para Pedagang dan Lapak Kosong

Lutfi menegaskan jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja THR dan BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, akan langsung ditindak oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan bisa dikenakan sanksi lebih berat lagi.

Mereka juga bisa melaporkan pelaksanaan pembayaran THR, dan BHR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu  melalui nomor 082119311181. Pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR dan BHR keagamaan yang terintegrasi melalui laman http://poskothr.kemnaker.co.id.

“Kami berharap semua perusahaan termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi bisa memenuhi hak pekerja sesuai intruksi, pekerja mendapatkan haknya menerima THR maupun BHR,” pungkasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: