“Tersangka SS mengaku mendapat keuntungan uang dengan menjadi perantara sebesar Rp100 ribu dan tersangka A sebesar Rp 50 ribu,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp800 hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Netizen Doakan Nathalie Holscher dan Sule Rujuk, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:BPOM Nyatakan Aman Produk-Produk Syirup HUFA, Beriut Ini Daftarnya
Kategori :