MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Pelaku pencurian uang dengan jumlah jutaan rupiah ditangkap polisi. Mereka adalah T (21) dan AN (16). Keduanya mencuri uang jutaan rupiah milik tetangganya di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel Sabtu (11/2) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, T melibatkan anak di bawah umur berinisial AN yang merupakan tetangganya.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur. Kejadiannya pada tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari," ujar Kapolres Selasa (21/2).
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat keduanya bersekongkol untuk mencuri sejumlah uang yang ditinggal pemiliknya berinisial IR yang juga masih tetangganya.
BACA JUGA:Ini Pesan dr Boyke Tentang Kesehatan Reproduksi dan Bahaya Kanker Serviks
BACA JUGA:TERLALU! Remaja Disabilitas Dicabuli Kakek 64 Tahun di Cirebon, Akhirnya Pelaku Diringkus Polisi
Pelaku T menelepon AN untuk datang ke rumahnya, setelah sampai lalu menyuruhnya mengambil obeng di rumahnya.
Selanjutnya T dan AN pergi ke rumah korban IR dan mendapati bahwa rumah dalam keadaan kosong (ditinggalkan oleh pemiliknya). Mengetahui hal tersebut T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng.
Setelah berhasil mencongkel jendela belakang, keduanya masuk ke rumah korban. Di sana, mereka langsung mangacak-ngacak kamar dan mengambil uang senilai Rp3 juta.
"Selain uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, keduanya keluar melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung). Lalu menutup pintunya kembali," papar kapolres.
BACA JUGA:Hari Ini, 22 Rabu Februari 2023 PBNU Tetapkan 1 Syaban 1444 H
BACA JUGA:Bagi yang Mau Mudik, Tiket KA Lebaran Sudah Dapat Dipesan Mulai 26 Februari
Keduanya berbagi uang hasil curian masing-masing Rp 1,5 juta.
Adapun pada saat penangkapan kedua pelaku didapati sisa uang hasil pencurian sebesar Rp200 ribu dari tangan pelaku T.
"Motifnya sendiri pelaku melakukan pencurian itu karena himpitan ekonomi. Ini merupakan pengakuan dari pelaku karena pelaku tidak lulus SMA, hanya lulusan SMP. Kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam posisi tidak sekolah," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang