BOGOR, RADARINDRAMAYU.ID - Pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial KR (28) di bekuk Satuan Reserse Narkoba (sat Resnarkoba).
Pelaku KR saat diamankan dirumahnya, Kampung Pancasan Baru Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Selasa 17 Januari 2023.
Penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kombes Bismo mengatakan,“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Apes, Warga Cigadung Curi Motor di Halaman Gereja Akhirnya Ditangkap Polisi
“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya,” imbuhnya.
Pada waktu penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.
BACA JUGA:Pendaftar Calon PKD Membeludak, Partisipasi Perempuan Meningkat
“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya, mengutip dari pojoksatu.id.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
BACA JUGA:Sat Binmas Polres Indramayu Sambangi Sekolah Ada Apa