CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Buat orang tua. Harap awasi anaknya. Karena perbuatan zina di wilayah Kabupaten Cirebon tidaklah sedikit. Terbukti, dalam satu tahun ini, ada sebanyak 117 pasang bukan suami istri (pasutri) keciduk razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Jumlah itu, belum termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Michat.
Hal itu diungkap oleh Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon H Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribuntranmas), Maman Rukmana.
Dalam waktu satu tahun ini, pihaknya sudah melakukan razia asusila sebanyak 12 kali. Hasilnya, ratusan pasangan telah terjaring razia.
"Dalam setahun ini, kita operasi sebanyak 12 kali dan berhasil mengamankan 117 pasang yang melakukan asusila tanpa ikatan pernikahan sah. Sementara untuk PSK Michat ada sekitar 29 orang," kata Maman kepada Radar Cirebon, (28/12).
BACA JUGA:Antisipasi Jelang Malam Tahun Baru Ratusan Botol Miras Disita
Ratusan orang yang terciduk ini, dari sejumlah tempat. Seperti hotel melati, kosan, dan ada pula kosan yang menyewakan harian dan jam-jaman.
Yang tertangkap pun usianya dari berbagai kalangan, dari yang masih pelajar sampai dengan yang berusia 40 tahun.
Saat ditanya oleh petugas, alasan mereka pun sederhana. Hanya karena saling suka dengan pasangan dan melakukan perbuatan tersebut. "Terakhir ada yang masih sekolah. Alasan mereka, kebanyakan suka sama suka dan hanya untuk senang-senang saja," katanya.
Bahkan, yang lebih miris lagi. Ada yang di usia remaja, sudah terbiasa melakukan hubungan tersebut dengan pacar, untuk melampiaskan hasrat biologisnya.
BACA JUGA:Kedokanbunder Miliki 1.916 Hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Saat ditanya penyidik, alasannya broken home. Ada pula yang karena kurangnya pengawasan orang tua.
Oleh karenanya, melihat fenomena itu menjadi perhatian untuk setiap orang tua agar mengawasi anaknya.
Sementara untuk PSK Michat sendiri, saat ditanya oleh petugas Satpol PP, mereka memberikan alasan yang klasik.
Yakni karena faktor ekonomi. Ditinggal oleh laki-laki yang tak bertanggung jawab. Sehingga, harus menafkahi anak yang masi balita. Berbagai alasan yang dilontarkan itu untuk mendapat belas kasihan dari petugas.
Namun, bagi mereka yang sudah pernah kena razia. Petugas tidak segan dan melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau. "Selain buat pernyataan, ada juga yang kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) ada yang didenda sekitar Rp1 juta," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mengamankan ribuan botol miras dalam waktu setahun di wilayah Kabupaten Cirebon. Miras tersebut sudah dimusnahkan dengan alat berat, di GOR Ranggajati, Sumber bersama dengan barang bukti miras milik Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya