INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan monitoring dan evaluasi ( m onev) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 , di 309 Desa se-Kabupaten Indramayu , 21-30 Desember 2022.
Tim Monitoring berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dipimpin langsung oleh sekretaris , dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Indramayu , A hmad Sulaeman SE MM.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, diihadiri oleh unsur jajaran wilayah kecamatan dan mitra dari Kemendes Tenaga Ahli (TA), pendamping desa se-wilayah Kabupaten Indramayu, bertempat aula masing-masing wilayah kecamatan.
Kabid Pemdes DPMD Indramayu A hmad Sulaeman men jelaskan, tujuan dari kegiatan m onev guna mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengevaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan serta sistem pelaporan program dan kegiatan di setiap desa.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BP2MI, Terkait Perlindungan Pekerja Migran.
Sulaeman menjelaskan , sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, m onev kali ini lebih disasarkan sebagai pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa.
Dirinya juga memaparkan, kegiatan Monev ini sesuai dengan Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan No 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, Peraturan Bupati Indramayu No. 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, serta Tupoksi Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pakaian Dinas Kuwu dan Pamong Desa di Wilayah Kabupaten Indramayu.
“Semua hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan di semua desa, khususnya kinerja perangkat desa dan kuwu se-Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.
Menurutnya, yang menjadi bahan evaluasi adalah menindaklanjuti dengan administrasi, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, serta kegiatan pembangunan fisik yang ada di setiap desa, dan seluruhnya harus sesuai dengan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Desa, serta Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang tertuang dalam aplikasi Siskeudes di setiap desa, dan dapat mempertanggung jawabkan dokumen laporan lainnya.
“Adapun Indikator monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada perencanaan program yakni Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan kegiatan Monev pada kali ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran Dana Desa di setiap desa tahun Anggaran 2022,” jelasnya.(oet)