Panitia Dijotos Pedagang, Kesal Ditagih Retribusi dan Sewa Tempat di Acara Memayu Trusmi

Selasa 06-12-2022,09:05 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni indarti hasyim

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - Lantaran tak kuasa menahan emosi pada panitia acara arak-arakan dan budaya memayu di Trusmi, seorang penjual jajanan anak berinisial FR (32) harus menghuni sel Polsek Plered.

FR memukul pria berinisial HR (44) hingga mengalami lecet di bagian pelipis mata. "Saya baru 5 hari ditahan, karena nonjok orang," tuturnya kepada Radar Cirebon.

FR mengaku kesal kepada panitia acara memayu di Trusmi. Padahal, FR juga merupakan warga setempat sedang mencari nafkah di acara tersebut dengan menjual jajanan anak.

Namun, panitia acara kerap kali meminta uang retribusi kepada dirinya. Setiap harinya, FR mengeluarkan uang sebanyak Rp30.000 untuk membayar retribusi.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan dan Kelestarian Pantai, Pertamina Group Balongan Lakukan Collaborative Coastal Cleanup

"Saya jualanan jajanan anak, dimintai retribusi Rp5.000 empat kali, dan Rp10.000 satu kali setiap harinya. Jadi Rp30.000. Padahal untung dari jualan tidak seberapa. Apalagi kakak saya, dimintai Rp50.000," beber FR.
Diakuinya, hari pertama berusaha sabar. Hingga akhirnya, FR melihat kakaknya sempat terlibat perselisihan dengan panitia.

Kebetulan pada hari itu, modal FR lagi menipis, ditambah diminta oleh panitia untuk bayar Rp300.000 sebagai ganti sewa tempat. "Saya orang situnya, pribumi. Kok sampai dimintai segitunya. Sampai saya emosi, dan pukul dia. Kena kuku, hingga pelipisnya lecet," kata FR.

Korban HR yang menderita luka karena dipukul oleh FR tak terima. Ia kemudian melakukan visum dan melaporkannya ke Polsek Plered.

BACA JUGA:Satpol PP Gelar Razia di Kosan, Tiga Pasangan Mesum Terjaring

Keduanya sempat mejalani mediasi. Namun, HR tetap ngotot melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
FR akhirnya ditahan di Polsek Plered guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya. FR dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kapolsek Plered AKP Uton Suhartono melalui Ipda Jupri membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan berinisial FR. Kasus tersebut sudah dilengkapi berkasnya, rencana Selasa (6/12) FR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera disidangkan.

"Pelaku pedagang. Motif karena kesal ditagih uang retribusi. Karena merasa orang pribumi, pelaku kemudian memukul korban hingga menyebabkan luka lecet di pelipis mata dekat kening," jelas Ipda Jupri.

BACA JUGA:Akibat Kebakaran Rumah di Kalapagunung, Diperkitakan Kerugian sebesar Rp118 Juta

Kategori :