Radarindramayu.id, MAJALENGKA - Masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah umrah harus hati-hati dalam memilih biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Edwin Affandi, karena dalam konferensi pers yang dilaksanakan
Senin (21/11). Polisi telah menangkap tiga pelaku berkedok agen travel umrah.
Mereka diringkus lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap para calon jamaah umrah asal Kabupaten Majalengka.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih PPIU atau biro travel umrah,” katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa, para pelaku yang diamankan berinisial SI (45) warga Majalengka, M (39) warga Kota Bekasi, dan RY (48) warga Kota Bekasi.
BACA JUGA:Saat Lakukan Transaksi Penjual dan Pembeli Sabu di SPBU Plumbon Diciduk Polisi
Sejauh ini para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dengan modus membuka layanan jasa travel umrah. "Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara door to door. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umrah Telaga Kautsar dan Patihindo Permai," bebernya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sebanyak 21 warga menjadi korban penipuan, dan kerugian materi yang dialami calon jamaah rata-rata Rp28-32,5 juta per orang. Sehingga dalam kasus ini, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai 600 juta.
"Ada 21 korban. Total kerugiannya kurang lebih Rp600 juta," ungkapnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan ketiga pelaku ini menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. Alasannya aksi tersebut dilakukan para pelaku, lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
"Yang bersangkutan dulunya tidak berniat untuk tidak memberangkatkan. Namun karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi,"ucapnya.
BACA JUGA:162 Orang Meninggal Dunia Dalam Tragedi Gempa Bumi Cianjur
Kapolres juga menyampaikan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Korban juga sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta, selama 5 hari.
Bukannya diterbangkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, para calon jamaah umrah itu malah ditinggal kabur oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan ternyata para calon jamaah ini sudah melakukan pembayaran di sekitar tahun 2019. Karena alasan Covid-19 calon jemaah umrah ini tidak jadi diberangkatkan pada saat itu.
Kemudian pada tanggal 12 Oktober mereka dijanjikan akan diberangkatkan, dan sudah dibawa ke salah satu hotel di Jakarta. “Namun setelah menginap selama 5 hari di hotel tersebut, para pelaku kabur dengan alasan untuk mengupayakan dana pemberangkatan dari para jamaah umrah ini," jelasnya.
BACA JUGA:Cabor Kempo Sukses Raih 7 Medali di Porprov Jabar XIV 2022