Kapolres juga menambahkan dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.
Contohnya pelaku berinisial SI ini berperan merekrut calon jamaah umrah. Sedangkan, RY dan M dalam kasus ini perannya mengaku sebagai manajemen dari agen travel.
Bahkan saat beraksi mereka juga melakukan serangkaian kegiatan, seperti menyiapkan alat sarana prasarana berupa koper, tas, brosur dan lain sebagainya, untuk meyakinkan para korban.
"Oleh karena itu, atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA:Inggris Pesta Gol ke Gawang Iran, Belanda Susah Payah Kalahkan Senegal