Radarindramayu.id, KEJAKSAN-Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk dua spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku yang diamankan adalah berinisial AM dan G. Keduanya warga Indramayu.
Mereka, melakukan kejahatan lintas provinsi. Selain wilayah Kota Cirebon, pelaku ini juga beraksi di wilayah Tegal Jawa Tengah.
Aksi mereka sudah direncanakan, yakni dengan menyiapkan sejumlah perlengkapan kunci T yang sudah dibawa dari rumah.
Kedua pelaku kemudian mencari sasarannya pada malam hari. Saat ada motor yang parkir di depan rumah dan dianggap sepi. Saat itulah pelaku melancarkan aksi jahatnya.
BACA JUGA:Satu Tahun Dr Dr Ir Ady Setiawan Pimpin Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Program Debas Jadi Solusi
“Modus pelaku dilakukan malam hari, dengan memasuki pekarangan rumah. Dengan menggunakan kunci T, merusak kontak motor korban. Kemudian melarikan diri membawa kabur motor korban,” kata Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH.
Hanya butuh waktu hitungan detik, pelaku berhasil merusak kunci kontak motor korban dan membawa motor tersebut kabur. Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Dari catatan Satreskrim Polres Cirebon Kota, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. “Pengakuan tersangka, sudah empat kali melakukan aksinya di Cirebon dan Tegal Jawa Tengah. Tapi masi kita dalami lagi,” katanya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, diawali dengan tersangka berinisial G yang berhasil diamankan di rumahnya pada 22 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Kandanghaur
Dari pengakuan G, polisi mengantongi identitas pelaku lain berinisial AM. “Selanjutnya, kita juga melakukan pencarian terhadap AM. Dia berhasil kita amankan di rumahnya di Krangkeng Indramayu. Dia kemudian dibawa ke Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus masih kita dalami,” tandasnya.
Saat ini, pelaku spesialis curanmor ini meringkuk di ruang tahanan Polres Ciko. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Membekali Driver Ojol Menjadi Orang Berjiwa Penolong. Seperti Apa?