Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti yang Inkracht
MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu musnahkan barang bukti yang inkracht, Kamis (23/4/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Imaupunyu musnahkan berbagai macam barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kamis (23/4/2026).
Bertempat di halaman kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu, sebanyak 173 jenis barang bukti yang terdiri tindak pidana narkotika, perkara kesehatan, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu, dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.
“barang bukti dari September 2025 sampai Januari 2026, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, SH, MH sesuai melakukan pemusnahan ratusan barang bukti.
Niko menjelaskan pada pemusnahan kali ini paling banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba, terutama obat-obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tanpa resep dokter dalam pendistribusiannya.
BACA JUGA:Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
“Jika dilihat ya banyak barang bukti perkara narkoba ya, mayoritas paling banyak narkotika psikotropika, obat-obatan sediaan farmasi ilegal juga banyak,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Indramayu memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, tembakau sintetis seberat 3.087 gram.
Kemudian sediaan farmasi tanpa ijin edar Clonazepam sebanyak 50 tablet, alprazolam sebanyak 156 tablet, hexymer 33.532 tablet, tramadol 18.728 tablet, tablet warna kuning DMP 8.042 tablet, trihexyphenidyl 2.659 tablet, tablet warna putih bertuliskan Y (double Y) 2.909 tablet, obat warna putih sebanyak 3.081 tablet, dan obat tablet warna kuning sebanyak 5.000 tablet, dengan total sebanyak 74.157 tablet.
“Ada pakaian 118 potong, alat komunikasi 83 unit, senjata tajam 19 buah, alat perkakas kunci T, kunci letter L, kunci magnet, uang kertas palsu sebanyak 1.528 lembar pecahan Rp100.000, dan pecahan Rp 5.000,” jelas Niko.
BACA JUGA:Korsleting Listrik dari Gudang Kayu, Rumah di Juntinyuat Terbakar
Selain itu barang bukti lainnya seperti peci, sprey, sarung, karung, tas slempang, kaleng ,flashdisk, pahat , helm, tali rafia, sabuk, surat-surat, tas ransel dan mangkok.
Niko mengungkapkan apabila dilihat dari banyaknya barang bukti, kasus narkoba terutama obat-obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan tanpa resep dokter yang mendominasi.
“Sehingga untuk menekan peredaran narkoba bukan hanya tanggungjawab aparat penegak hukum (APH), namun juga semua masyarakat di Kabupaten Indramayu untuk meminalisir beredarnya obat-obatan tersebut,” tuturnya.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, DPRD Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, Kow Bank Indonesia Cirebon, Lapas Indramayu, Dinas Kesehatan Indramayu. (oni)
BACA JUGA:Yogi Kurniawan Resmi Dilantik Jadi Ketua KONI Indramayu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

