Kemudahan Pembuatan SIM Cegah Praktik Pungli di Kepolisian

Kamis 03-11-2022,15:00 WIB
Reporter : Leni indarti hasyim
Editor : Leni indarti hasyim

Radarindramayu.id JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kemudahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mencegah praktik Pungutan Liar (pungli) di internal kepolisian. Karena itu, ia mengapresiasi kebijakan Kapolri Sigit tersebut untuk memberantas pungli yang dilakukan pihak luar yang mengklaim bisa mempermudah pengurusan SIM.

Sehingga, kebijakan ini tidak mencemari integritas petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. "Nanti kalau teman-teman lihat, yang perlu ditertibkan itu terutama di tempat pembuatan SIM yang di luar-luar, karena begitu datang itu sudah ada calo-calo," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra itu menilai calon yang melakukan tes SIM tersebut gugup dikarenakan padatnya peserta yang juga mengajukan tes SIM. “Sehingga kemudian melakukan kesalahan," ujar Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan itu.

Karena itu, kebijakan mempermudah pembuatan SIM yang salah satunya bisa mengulang ujian praktik mengemudi di hari yang sama apabila dinyatakan gagal, perlu didukung. Sebab, ujian praktik mengemudi memang seperti praktik berkendara sehari-hari.

BACA JUGA:PG Rajawali II Bantah Ada Intimidasi dan Kekerasan ke Petani Indramayu

BACA JUGA:DKPP Menggelar Rapat, Perketat Pengawasan Sapi dari Luar Daerah

Namun, kata dia, mungkin ada faktor-faktor lain yang menyebabkan seseorang gagal ujian praktik mengemudi. "Kalau kemudian pada waktu itu diulang lagi bisa, ada kemungkinan bahwa hal itu tak akan terjadi. Kecuali sudah diulang salah lagi, ya mengulang lagi saja setelah nanti latihan lagi," tutupnya.

Sebelumnya pada Rabu pekan lalu Listyo Sigit meminta kepada petugas Satpas SIM memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dengan memberikan latihan terlebih dahulu. "Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Kapolri beberapa waktu lalu.

Saat itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Komisaris Akasa Rambing mengatakan pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan. "Siap, Jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," kata Akasa kepada Kapolri.

BACA JUGA:Tiga Anak Punk Ditangkap Polisi, Terkait Diduga Terlibat Pengeroyokan

BACA JUGA:Polisi Geledah Belasan Pelajar: Ngaku Terjun ke Sawah karena Hindari Tawuran

Kategori :