Radarindramayu.id, MEDAN - Aksi tawuran setelah menyebabkan seorang pelajar tewas dalam tawuran yang terjadi Minggu (16/10/2022) di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, akhirnya empat pemuda ditangkap polisi.
Keempat pelaku yang diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut, satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Mereka adalah IN (17), Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Pelaku menganiaya korban YTB (18) hingga meninggal dunia pada Minggu subuh saat terjadi tawuran.
BACA JUGA:Keren, Budi Daya dan Olah Jamur Tiram Hingga Tembus Pasar Modern
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tawuran pemuda ini berawal dari saling ejek lalu saling lempar dan berujung penganiayaan.
“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Teuku Fathir, didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan,dilansir dari pojoksatu.id Senin, 17 Oktober 2022,
Fathir mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku tak lama setelah kejadian. “Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” jelasnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, yang digunakan pelaku untuk mengejar korban. Selanjutnya, sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran dan sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB juga pakaian yang digunakan saat kejadian
BACA JUGA:Gantikan Suami, Waelinah Terpilih sebagai Kuwu PAW