Radarindramayu.id, CIREBON -Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah III Cirebon berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Bandarnya berhasil diringkus saat sedang transaksi di wilayah Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dari pengungkapan itu, sebanyak puluhan ribu butir Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil disita petugas. Dua pelakunya juga berhasil diamankan. Yakni, SL (24) warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, dan FAA warga Kuta Blang, Kabupaten Bireum, Provinsi Aceh. Mereka diduga sebagai jaringan Aceh.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditiya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus obat-obatan terlarang ini terbongkar pada bulan lalu. Awalnya, pihaknya mengamankan tersangka berinisial SL di wilayah dekat Gateway Ruko Plumbon, Desa Karangasem.
"Pertama pengungkapan dengan diamankannya SL di Plumbon. Dia kedapatan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Sehingga kita amankan," katanya.
BACA JUGA:Antisipasi Rusuh, Polisi Kawal Suporter Bola
Dari tangan SL, polisi berhasil mengantongi ribuan butir OKT. Di antaranya, sebanyak 1.200 butir pil jenis Tramadol, 1.000 butir pil jenis Trihexphenidyl, uang senilai Rp 300.000 yang didapatkan dari hasil penjualan. Juga, ponsel merek Oppo yang digunakan sebagai sarana pelaku mengedarkan obat tersebut.
Kepada penyidik, SL mengakui kalau barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pria berinisial FAA yang diduga sebagai jaringan Aceh. Petugas kemudian melakukan pencarian.
Namun, FAA tidak tinggal di Cirebon. Hasil dari penyelidikan, FAA ternyata tinggal di wilayah Desa Bangka Los, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dia tinggal disebuah kios.
Petugas kemudian berangkat dan menjemput pelaku di kios Kecamatan Widasari, Indramayu. "Setelah kita lakukan pencarian terhadap pria berinisial FAA, kemudian diketahui tempatnya. FAA kemudian diamankan di kiosnya," terangnya.
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah, Rangkaian Hari Jadi, Ziarah ke Makam Pendiri Indramayu
Petugas juga melakukan penggeledahan pada kios tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat-obatan terlarang. Di antaranya, 1.000 butir obat jenis Trihexphenidyl, 2.520 butir obat jenis Tramadol dalam kemasan pabrik, 3.728 butir obat warna kuning yang bertulisan DMP, kemudian ditemukan juga sebanyak 12.120 butir obat jenis Hexymer yang disimpan dalam toples.
Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita 3 plastik klip bening sebagai alat untuk membungkus obat tersebut, uang hasil penjualan sebesar Rp 330.000, ponsel merek Vivo yang digunakan sebagai transaksi.
Kedua tersangka kini dalam penahanan Polresta Cirebon, dan untuk mempertangjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.