Lima Desa di Kabupaten Indramayu Akan Gelar Pemilihan Kuwu Antar Waktu
SIMULASI: Proses simulasi pelaksanaan pilwu, lima desa dibKabupaten Indramayu akan melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pasca pemilihan kuwu serentak pada 10 Desember 2025 lalu yang diikuti sebanyak 139 desa, kali ini giliran 5 desa di Kabupaten Indramayu akan segera melaksanakan pemilihan kuwu pergantian antar waktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, RD Adang Kusumah Dewantara, menyatakan bahwa DPMD telah menerima laporan akan diselenggarakan pemilihan kuwu antar waktu untuk 5 desa yang tersebar di 5 kecamatan.
“Ada lima desa untuk pelaksanaan sesuai tahapan yang dijadwalkan oleh masing-masing panitia, yang sudah masuk jadwal ke kami ada dua desa, Desa Jengkol, Kecamatan Kertasemaya pada 11 Februari 2026, dan Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang pada 18 Februari 2026,” terang Adang. Jum'at (23/1/2026).
Ia mengatakan selain dua desa tersebut ada tiga desa yang sedang proses pembentukan panitia, hingga pendaftaran bakal calon kuwu, diantaranya Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Desa Ujung Gebang, Kecamatan Sukra, dan Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokanbunder.
BACA JUGA:Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026
Lima desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kuwu antar waktu tersebut lantaran kuwu definitif yang terpilih pada pemilihan kuwu sebelumnya, mengundurkan diri, meninggal dunia, sampai yang terseret kasus hukum.
“Jatibarang Baru kuwunya mundur, calonnya ada tujuh orang pasti akan ada seleksi, jika Jengkok kuwunya meninggal dunia ada tiga calon, sisanya belum ada hembusan berapa calon, tapi yang pasti dua desa ini yang akan segera laksanakan pemilihan antar waktu,” papar Adang.
Sementara itu, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kertasemaya, Taryono, mengatakan tahapan pemilihan kuwu antar waktu di Desa Jengkok sudah memasuki tahap verifikasi berkas, dan penetapan calon kuwu, kemudian akan disusul pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada 26 Januari 2026.
“Setelah nomor urut, masa kampanye, dan nanti tanggal 11 Februari 2026, semoga semua berjalan lancar, terpilih kuwu yang sesuai harapan masyarakat Jengkok,” ujarnya. (oni)
BACA JUGA:KUR BRI Dorong UMKM Kabanjahe Naik Kelas, dari Usaha Es Buah Menjadi Laundry Express
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

