Radarindramayu.id, JAKARTA - Baru saja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.
Dalam konferensi persnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan tersebut.
Dari keenam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tiga diantaranya anggota Polri.
Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Kapolri menyebutkan bahwa Wahyu sebenarnya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Tersangka Polisi kedua adalah Danki Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri mengungkap bahwa H memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Tersangka anggota Polri ketiga yang jadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Menurut Kapolri, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.
BACA JUGA:Cangkingan Kandidat Desa Terbersih di Indramayu. Miliki TPST dan Regulasi Persampahan
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengumuman tersangka yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi agar memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA:Tips Jitu Mengatasi Stres di Tempat Kerja