Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Indramayu diminta untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Indramayu.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua KTNA Kabupaten Indramayu H Sutatang pada Radar Indramayu, Rabu (24/8).
Dijelaskan Sutatang, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022, tentang pupuk bersubsidi yang hanya dua jenis yaitu Urea dan NPK, tidak ada masalah dan sudah cukup untuk kebutuhan tanaman karena dalam NPK mengandung Nitrogen, Pospat, dan Kalium.
“Sebenarnya tidak ada masalah, dua jenis pupuk ini saja sudah cukup, ditambah ada unsur hara lainnya seperti jerami dan rumput," ujar Sutatang.
BACA JUGA:Razia Miras, Polisi Geledah Kamar hingga Toilet yang Disembunyikan Pedagang
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Tatang ini, yang akan jadi masalah apabila ketersediaan pupuk NPK subsidi alokasinya tidak terpenuhi atau kurang dari jumlah kebutuhan petani di Kabupaten Indramayu.
Kekurangan itu, sambungnya, bisa berdampak menurunkan produktivitas tanaman padi di Kabupaten Indramayu.
“Seperti tahun kemarin, pupuk NPK realisasinya hanya 50 persen saja jadi petani mau tidak mau karena ingin tanaman padinya bagus mereka terpaksa beli pupuk NPK yang nonsubsidi yang harga berkali-kali lipat dari harga pupuk yang disubsidi,” terangnya.
Apalagi, kata Tatang, ada agen-agen pupuk yang menjual pupuk nonsubsidi justru dijual dengan harga di bawah pupuk nonsubsidi dari yang ditetapkan produsen pupuk utama yaitu Pupuk Indonesia.
“Ada juga laporan masuk, ada agen pupuk bukan saja di kios bahkan sampai ke sawah-sawah jual pupuk nonsubsidi khususnya jenis NPK yang harganya jauh di bawah yang biasanya. Kalau nonsubsidi Rp11 ribu per kilogram, itu dijual hanya kisaran harga Rp6 ribu hingga Rp8 ribu per kilogram. Ini kan kita pertanyakan kandungan unsur pupuknya seperti apa,” tukasnya.
BACA JUGA:Sidang KKEP Terhadap Ferdy Sambo Dipimpin Orang Indramayu
Untuk itu, KTNA Indramayu minta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Indramayu, benar-benar memberikan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi agar sampai kepada petani dengan baik, dan bisa mencegah peredaran pupuk nonsubsidi yang harganya jauh di bawah harga produsen yaitu dari PT Pupuk Indonesia.
“KTNA beri imbauan agar petani jangan terlena dengan harga murah pupuk non subsidi yang ditawarkan agen-agen pupuk ketika di sawah atau di kios.
Pilih yang pasti-pasti saja, resmi dari produsen pupuknya meskipun mahal tapi jelas unsur yang terkandung dalam pupuknya,” tuturnya.
Saat pupuk subsidi mengalami kelangkaan di pasaran khususnya NPK, petani akan lari ke pupuk nonsubsidi. “Pupuk urea subsidi harganya Rp2.250 per kilo, sedang NPK Rp2.300 per kilo, yang nonsubsidi HET nya saja Rp 11 ribu per kilogram tapi unsur haranya terpenuhi. Alangkah baiknya jika alokasi pupuk subsidi terpenuhi semuanya urea 100 persen, NPK juga 100 persen,” pungkasnya.
BACA JUGA:Edan…Harga Telur Capai Rp32 Ribu Per Kilogram. Pedagang Tuding Gara-gara Bansos PKH