Radarindramayu.id, HAURGEULIS - Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis turut menyemarakkan HUT ke-77 Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Sejumlah kegiatan dihelat, Jumat (19/8). Momen hari jadi kali ini dimanfaatkan untuk memanjakan wajib pajak sekaligus sosialisasi program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor.
Ada beragam acara yang digelar Samsat Haurgeulis dalam merayakan HUT ke-77 Pemprov Jabar. Mulai dari live musik, bagi-bagi doorprize dan yang paling ramai yaitu festival kuliner khas Indramayu.
Aneka jenis makanan dan jajanan seperti Blengep, Blencong, Kembili, Klepon, Ketan Merah, Ketan Hitam sampai Pedesan Entog tampak dijajakan di sejumlah stand yang berdiri di halaman kantor pusat Samsat Haurgeulis tepi Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Haurgeulis. Semua kuliner khas Bumi Wiralodra itu disediakan secara gratis.
BACA JUGA:PT Pupuk Indonesia Realisasikan 703.029 Ton Pupuk Subsidi di Jabar-Banten
Tak sampai disitu, Samsat Haurgeulis juga memberikan banyak hadiah kepada wajib pajak yang hari itu datang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM mengatakan, gelaran festival kuliner khas Indramayu ini sengaja diadakan dalam rangka mendukung UMKM yang ada di Bumi Wiralodra. Sedangkan pemberian hadiah, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak teladan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk syukur kami di hari ulang tahun ke 77 Pemprov Jabar sekaligus apresiasi kepada masyarakat Indramayu terutama para wajib pajak,” kata dia.
Dalam kesempatan itu Deni Handoyo kembali mengingatkan program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor yang akan berakhir 31 Agustus 2022 mendatang.
BACA JUGA:Yang Mau Ngurus SIM, Hari Ini Ada SIM Keliling di Terminal Indramayu
Ia berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat wajib pajak. “Mumpung masih ada waktu, ayo manfaatkan program pemutihan ini. Jangan sampai ketinggalan,” ajaknya.
Deni Handoyo memaparkan, dalam program ini, sejumlah keringanan diberikan kepada warga saat pemutihan pajak. Yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang iberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Kemudian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan. Program ini juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Mulai dari 2 persen hingga 10 persen. Selanjutnya ada pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.