Radarindramayu.id, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar secara simbolis menyerahkan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Jawa Barat.
Penyerahan remisi kepada WBP Lapas Kelas II B Indramayu itu dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina usai membacakan pidato pada upacara bendera merah putih dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Halaman Pendopo Indramayu, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dalam pesannya Bupati Nina Agustina menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas II B Indramayu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat mengatakan, sebanyak 370 WBP Lapas Indramayu mendapatkan remisi, dan 5 diantaranya langsung bebas.
BACA JUGA:Tak Ada Titik Temu, Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD 2023 dan APBDP 2022 Ditunda
“Pemberian remisi 5 diantaranya langsung bebas. Namun untuk penyerahan secara simbolis hanya diberikan kepada 2 orang WBP pada momen upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI,” katanya.
Diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat, tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Selain itu, pemberian remisi sebagai penghargaan dari negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah melakukan pencapaian positif selama menjalani masa-masa pemberdayaan yang berlandaskan pada perundang-undangan.
“Negara hadir memberikan penghargaan kepada WBP atas segala capaian yang positif dan juga memenuhi segala persyaratan administratif, substantif, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.(oet)