Radarindramayu.id, JAKARTA - Akhirnya setelah sekian waktu, tim khusus Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer (E) sebagai tersangka pembunuh dan penembakan Brigadir Joshua (J).
Penetapan ini, setelah timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menemukan kejelasan atas peristiwa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dan penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara. Dan cukup barang bukti Bharada E resmi menjadi tersangka,” kata Andi Rian.
BACA JUGA:Cak Imin : Penjajakan Koalisi PKB dengan Gerindra Semakin Matang
Andi Rian mengungkap, usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bharada Eliezer tengah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Bharada E sekarang ada Bareskrim,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.
“Setelah ditetapkan tersangka kita akan periksa sebagai tersangka, setelah itu kita akan tangkap dan kita tahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Keputusan Manchester City Jual Sterling Dikritik Sergio Aguero
Dinaikkan menjadi penyidikan atas laporan ini yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua.
“Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap, sampai saat ini timsus masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan kematian Brigadir Joshua.
Terbaru, timsus tengah memintai keterangan sejumlah saksi baru.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN
Saksi-saksi baru itu adalah orang-orang di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi-saksi yang di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022).
Meski begitu, Dedi tak mengungkap secara pasti jumlah saksi yang tengah diperiksa timsus tersebut.
Namun Dedi memastikan, bahwa saksi-saksi lain juga masih terus dimintai keteranganya. Di antaranya saksi ahli.
BACA JUGA:KPPN Kantongi Rp1,9 Triliun Penerimaan Negara hingga Juni 2022
“Ada saksi ahli dari krominolog juga yang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul:" RESMI! Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka atas Penembakan Brigadir J di Rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo"