
INDRAMAYU - Proyek RTH Alun alun Jatibarang diduga jadi sasaran korupsi, yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu berinisial SR, kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Bersama dia, turut ditahan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang.
Seperti diketahui, RTH Alun-alun Jatibarang adalah proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019. Nilainya mencapai Rp14,4 miliar.
Selain rekayasa laporan, kedua pejabat ini diduga bersekongkol melakukan kecurangan bersama kontraktor dengan mengurangi volume pekerjaan.
Atas kecurangan para tersangka, dari kontrak senilai Rp14,4 miliar, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Proyek ini, sebenarnya sudah dipantau lama oleh Kejati Jabar. Bahkan pada 11, November 2020 tim penyidik datang ke RTH Alun-alun Jatibarang.