INDRAMAYU � Penangkapan anggota DPRD Indramayu, T, terkait kasus bentrokan antar warga di lahan tebu milik PG Rajawali Jatitujuh, masih menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah terkait hak imunitas anggota DPRD. Seperti diketahui, T sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka, dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Unwir Indramayu, Samsul Bahri Siregar SH MH mengatakan, hak imunitas memang diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3. Tapi hak imunitas berlaku selama ada kaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan anggota DPRD. Tapi klausal hak imunitas tersebut dicabut dengan keluarnya UU No.23 tahun 2014, meski di dalamnya disebut lagi dengan frasa yang sama tentang hak imunitas DPRD.
�Jadi hak imunitas memang tidak berlaku bagi anggota DPRD yang tersangkut kasus pidana. Hak imunitas berlaku hanya terkait tugas, fungsi dan wewenang DPRD,� tegas Samsul, di ruang kerjanya, Kamis (7/10).
Menyinggung tentang sangsi hukum bagi T, Samsul mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui karena belum ada keputusan hukum tetap. Menurutnya, selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah), maka yang bersangkutan masih berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota DPRD.
Meski demikian, lanjut Samsul, terkait kasus yang melibatkan anggota DPRD ini, pihak kepolisian harus melakukan pemberitahuan kepada Ketua DPRD dan Badan kehormatan (BK) DPRD. Dengan demikian pihak DPRD melalui BK, bisa segera melakukan langkah kongkret, agar kinerja DPRD tidak terganggu.
�BK bisa memanggil para pihak, dan akan melihat pelanggaran yang dilakukan secara etik saja, yaitu pelanggaran sumpah atau janji. Hal ini bisa dilakukan sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan,� tuturnya.
Hasil keputusan BK ini tentunya akan diberitahukan kepada partai pengusung angota DPRD yang bersangkutan, untuk bisa dilakukan tindakan lebih lanjut.(oet)