Radarindramayu.id, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri mencopot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.
Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan mengatakan, “Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
“Mulai malam ini, saat ini, kita nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.
BACA JUGA:Bisik-bisik Keras
Sebelumnya keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.
Lewat pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J dorongan itu disampaikan, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.
Saat dikonfirmasi Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri mengatakan, “Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:Begini Pengakuan Inez Jadi Selingkuhan Sirajuddin saat Zaskia Gotik Sedang Hamil Anak Pertama
Masih menurut Komaruddin, “Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.
Dan Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir J juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menduga penganiayaan terhadap kliennya diduga dilakukan di tempat lain selain di kediaman Kadiv Propam Pollri.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Harus Segera Ambil Sikap Maju di Pilpres 2024, Kalau Tidak Bisa Ditinggal Partai Lain
Tempat lain yang dimaksud Kamaruddin itu, yakni antara Magelang dan Jakarta. Pasalnya pada saat kejadian 8 Juli 2022 melakukan perjalanan mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua, locus delictinya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menurut Kamaruddin, sebelum Brigadir Joshua hendak mengawal keluarga Kadiv Propam, yang bersangkutan terlebih dulu memberi tahu kedua orang tuanya lewat WhatsApp.
BACA JUGA:Sri Budiharjo Hermawan Siap Pimpin DPC Partai Demokrat Kota Cirebon
Bahwa dirinya akan mengawal keluarga Kadiv Propam dari Magelang ke Jakarta dengan estimasi perjalanan selama tujuh jam.
Dengan pemberitahuan itu, kata Kamaruddin, pihak keluarga pun tak menghubungi san anak selama 7 jam teraebut.
“Magelang Jakarta karena jam 10.00 dia masih aktif berkomunikasi baik melalui telepon maupun melalui WhatsApp kepada orang tuanya. Dia bilang balik ke Jakarta dengan asumsi perjalanan 7 jam,” ujarnya. (len/pojoksatu)
BACA JUGA:Juara Singapore Open 2022, Segini Hadiah yang Diterima Anthony Ginting. Wow..!